Zulkarnaen Djabar Disebut Minta Fee
Diterbitkan pada Jumat, Maret 15 2013 09:39
PEGAWAI
Kementerian Agama (Kemenag) Sarisman menyebut anggota Komisi VIII DPR
Zulkarnaen Djabar kerap meminta jatah dalam proyek pengadaan kitab suci
Alquran. Jatah itu sebagai imbalan atas disetujuinya tambahan anggaran
APBN-P 2012 di Kemenag oleh DPR.
Sarisman
menyampaikan hal itu di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta,
kemarin, dalam sidang lanjutan dugaan suap di proyek pengadaan kitab
suci Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar.
Hal
itu diketahui Sarisman dari mantan Direktur Urusan Agama Islam di
Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari yang menjadi pejabat pembuat
komitmen (PPK) dalam proyek itu. “Dia menyampaikan ke kita supaya
hati-hati karena APBN-P sangat rawan, baik dari waktu maupun
pelaksanaannya. Dia juga menyampaikan dana itu titipan dari Bang
Zulkarnaen dan meminta berapa persen dari APBN-P Alquran,“ papar
Sarisman kepada majelis hakim.
Sarisman
yang dalam sidang itu berstatus sebagai saksi dihadirkan jaksa terkait
dengan jabatannya selaku Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen
Bimas Islam Kemenag saat pelelangan proyek itu berlangsung di 2011.
Dalam menanggapi keterangan saksi, Zulkarnaen Djabar membantah disebut meminta fee dari proyek tersebut.
“Saya keberatan dengan keterangan saksi. Saya tidak pernah meminta maupun menerima uang terkait proyek Alquran,“ tegasnya.
Dalam
kasus itu, anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, selaku
Direktur Utama PT Karya Sinergy Alam Indonesia (rekanan proyek), juga
sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Di
DPR, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan mengatakan
pihaknya tengah menyiapkan pemberhentian sementara terhadap Zulkarnaen
Djabar. Rencananya, keputusan itu akan diambil pekan depan.
“Posisi
Zulkarnaen Djabar, dia sudah masuk persidangan dan sudah jadi
terdakwa,“ kata Trimedya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Sumber : Media Indonesia, 15 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda