Menu Bar

KPK Sita 4 Mobil dan 3 SPBU Milik Djoko Susilo

KPK Sita 4 Mobil dan 3 SPBU Milik Djoko Susilo

joko susiloJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Kali ini KPK menyita empat mobil dan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
“Penyidik KPK telah menyita empat mobil yang diduga berkaitan dengan tersangka DS (Djoko Susilo),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (12/3).
Keempat mobil tersebut, lanjut Johan Budi, masing masing berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. ”Mobil ini diduga terkait dengan DS dan sekarang sedang diamankan di KPK,” ujar Johan.
Sebelumnya pada Senin (11/3) KPK menyita tiga SPBU yang berlokasi di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta. Atas penyitaan tiga SPBU tersebut, pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku keberatan.
Menurut dia, KPK sudah melampaui kewenangan yang ada, karena ketiga SPBU itu dimiliki Djoko dan keluarganya sebelum tahun 2010/2011 atau sebelum perkara pengadaan Simulator SIM terjadi. Dia juga sangat menyayangkan langkah KPK yang tidak membuktikan dulu tindak pidana asal (predicate crime) sebelum menyita aset-aset untuk dugaan pencucian uang.
“Artinya ini kan belum dibuktikan bahwa Pak Djoko melakukan suatu tindak pidana apa tidak, kok sudah dilakukan tindakan-tindakan penyitaan terhadap aset yang diperoleh bukan pada saat kejadian,” kata dia.
20 Item Disita
Johan melanjutkan, meski berada dalam status penyitaan, bukan berarti ketiga SPBU tidak dapat dioperasikan. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perpidahan kepemilikan SPBU kepada pihak lain.
Dengan penyitaan tersebut, hingga kini KPK sudah menyita sekitar 24 item milik Djoko yang terletak di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta, Depok, dan Bogor yang terdiri dari tanah, bangunan, termasuk tiga SPBU. Meski telah menyita sejumlah aset tersebut, Johan memastikan jika pihaknya tak akan berhenti menelusuri aset Djoko lainnya. Selain melakukan penyitaan, Johan mengatakan penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Djoko Susilo. Mantan bendahara Korlantas Kompol Legimo termasuk salah seorang saksi yang diperiksa KPK.
Legimo yang dahulu sempat menjadi tersangka kasus simulator yang disidik Mabes Polri, diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Djoko Susilo. Sebelumnya, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri 2011, Irjen Djoko Susilo juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Senin (14/1) lalu.
Penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU ini setelah KPK menemukan adanya dugaan praktik pencucian uang dalam proyek Simulator SIM. Pencucian uang itu diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Susilo.
Pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko antara lain yaitu menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Atas perbuatannya tersebut, Djoko disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, KPK menduga Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM) telah menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan. Atas perbuatannya, Djoko dijerap Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 56 KUHP. Serta Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Dalam proyek dengan anggaran senilai Rp 196,8 miliar itu ditengarai telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin Simulator SIM. KPK menduga telah terjadi kerugian negara hingga Rp 100 miliar.
Bersama Djoko, KPK juga menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka. Mereka antara lain, Brigjen Didik Purnomo, yang saat pengadaan menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas Polri. Ditambah lagi dua pimpinan perusahan rekanan Korlantas Polri, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Sumber : Investor Daily, 13 Maret 2013
Share On:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda