Menu Bar

KPK Rekonstruksi Penyerahan Uang

KPK Rekonstruksi Penyerahan Uang

Diterbitkan pada Senin, Maret 11 2013 14:03 img4b26fb2f9879fKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi pemberian uang suap kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Tadi siang penyidik KPK melakukan rekonstruksi di PT Indoguna Utama dengan membawa serta tersangka untuk kegiatan rekonstruksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.


PT Indoguna Utama berada di Jl Taruna Nomor 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat dua direktur perasahaan tersebut, Aiya Abdi Effendi dan Juard Effendi, menyerahkan uang commitment fee senilai Rp 1 miliar kepada orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah.

"Rekonstruksi penyerahan uang dari AAE (Arya Abdi Effendi) ke AF (Ahmad Fathanah)," jelas Johan.

Tujuan rekonstruksi menurut Johan adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya dari suatu peristiwa pidana.

"Rekonstruksi dilakukan apabila penyidik ingin melihat peristiwa yang disampaikan di lapangan dan biasanya tidak lama setelah ini akan dinaikkan ke proses penuntutan, sekitar satu-dua pekan lagi," tambah Johan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Aiya Abdi Effendi.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait dengan TPPU ini, Johan mengatakan, KPK masih melakukan pengembangan. Terbuka kemungkinan ada tersangka baru. "Bisa tersangka yang lainnya, bisa juga pihak yang dikembangkan dari penyidikan TPPU Fathanah," katanya.

Lutfhi diduga mempergunakan pengarah (trading in influence) kepada kademya di PKS, Menteri Pertanian Suswono, untuk pengaturan kuota impor daging sapi.

Kronologis penangkapan yang pemah dijelaskan oleh Johan adalah pada Selasa pasca penerimaan uang, Fathanah pergi ke Hotel Le Meredien Jakarta dan bertemu dengan seorang perempuan, sementara Juard dan Arya juga meninggalkan perusahaan itu.

Setelah KPK memastikan ada penyerahan uang maka tim penyidik KPK melakukan penangkapan pada sekitar pukul 20.20 WIB di hotel tersebut.

Uang senilai Rp 1 miliar itu dimasukkan ke dalam tas kresek hitam ditemukan dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam nomor polisi B 1739 WFN milik Fathanah. Uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga, mencapai Rp 40 miliar dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp 5 ribu dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga delapan ribu ton.

Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas serta dokumen dari mobil tersebut.

Setelah itu, KPK melakukan penangkapan terhadap Juard dan Arya di rumah Arya di kawasan Cakung pada pukul 22.30 WIB.

Sumber : Suara Karya, 9 Maret 2013
Share On:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda