-
Diterbitkan pada Rabu, Maret 13 2013 14:43
JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset
milik mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Kali ini KPK
menyita empat mobil dan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
“Penyidik
KPK telah menyita empat mobil yang diduga berkaitan dengan tersangka DS
(Djoko Susilo),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (12/3).
Keempat
mobil tersebut, lanjut Johan Budi, masing masing berjenis Jeep
Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. ”Mobil ini
diduga terkait dengan DS dan sekarang sedang diamankan di KPK,” ujar
Johan.
Sebelumnya
pada Senin (11/3) KPK menyita tiga SPBU yang berlokasi di Jawa Tengah,
Jawa Barat, dan Jakarta. Atas penyitaan tiga SPBU tersebut, pengacara
Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku keberatan.
Menurut
dia, KPK sudah melampaui kewenangan yang ada, karena ketiga SPBU itu
dimiliki Djoko dan keluarganya sebelum tahun 2010/2011 atau sebelum
perkara pengadaan Simulator SIM terjadi. Dia juga sangat menyayangkan
langkah KPK yang tidak membuktikan dulu tindak pidana asal (predicate
crime) sebelum menyita aset-aset untuk dugaan pencucian uang.
“Artinya
ini kan belum dibuktikan bahwa Pak Djoko melakukan suatu tindak pidana
apa tidak, kok sudah dilakukan tindakan-tindakan penyitaan terhadap aset
yang diperoleh bukan pada saat kejadian,” kata dia.
20 Item Disita
Johan
melanjutkan, meski berada dalam status penyitaan, bukan berarti ketiga
SPBU tidak dapat dioperasikan. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya perpidahan kepemilikan SPBU kepada pihak lain.
Dengan
penyitaan tersebut, hingga kini KPK sudah menyita sekitar 24 item milik
Djoko yang terletak di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta, Depok, dan
Bogor yang terdiri dari tanah, bangunan, termasuk tiga SPBU. Meski telah
menyita sejumlah aset tersebut, Johan memastikan jika pihaknya tak akan
berhenti menelusuri aset Djoko lainnya. Selain melakukan penyitaan,
Johan mengatakan penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka
Djoko Susilo. Mantan bendahara Korlantas Kompol Legimo termasuk salah
seorang saksi yang diperiksa KPK.
Legimo
yang dahulu sempat menjadi tersangka kasus simulator yang disidik Mabes
Polri, diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga
dilakukan oleh Djoko Susilo. Sebelumnya, selain ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri
2011, Irjen Djoko Susilo juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada
Senin (14/1) lalu.
Penetapan
Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU ini setelah KPK menemukan
adanya dugaan praktik pencucian uang dalam proyek Simulator SIM.
Pencucian uang itu diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Djoko Susilo.
Pencucian
uang yang diduga dilakukan Djoko antara lain yaitu menyamarkan,
mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan uang hasil tindak pidana
korupsi yang dilakukannya. Atas perbuatannya tersebut, Djoko disangkakan
Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang
TPPU. Dia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor
15 tahun 2002 tentang TPPU.
Sedangkan
untuk kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri tahun
anggaran 2011, KPK menduga Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat
penanda tangan surat perintah membayar (SPM) telah menyalahgunakan
kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
perusahaan. Atas perbuatannya, Djoko dijerap Pasal 2 ayat (1) huruf a UU
Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 56
KUHP. Serta Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu
KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Dalam
proyek dengan anggaran senilai Rp 196,8 miliar itu ditengarai telah
terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin Simulator SIM.
KPK menduga telah terjadi kerugian negara hingga Rp 100 miliar.
Bersama
Djoko, KPK juga menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka. Mereka
antara lain, Brigjen Didik Purnomo, yang saat pengadaan menjabat sebagai
Wakil Kepala Korlantas Polri. Ditambah lagi dua pimpinan perusahan
rekanan Korlantas Polri, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo
Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi
Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Sumber : Investor Daily, 13 Maret 2013