Mantan Walikota Cilegon Divonis Tiga Tahun
Diterbitkan pada Jumat, Maret 08 2013 11:18
SERANG
– Terdakwa mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat yang tersangkut kasus
korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari, senilai Rp 49,1 miliar
divonis tiga tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Poltak
Sitorus membacakan putusan itu di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri
(PN) Serang, Kamis (7/3).
Terdakwa
juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara
dan uang pengganti Rp 7,5 miliar. “Jika tidak mampu mengganti uang itu
dalam waktu sebulan harta benda disita. Apabila barang yang disita tak
mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan hukuman
selama dua tahun penjara,” tegas Poltak.
Terkait
vonis majelis hakim untuk ganti rugi, denda dan hukuman subsider ini,
juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK enam tahun penjara. JPU KPK
dalam tuntutannya, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp
400 juta, subsider lima bulan kurungan. Selain itu, untuk ganti rugi
atau uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar antara tuntutan JPU KPK
dikabulkan oleh majelis hakim dalam vonisnya.
Namun,
untuk subsider jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti atau
aset yang disita tidak mencukupi, dalam tuntutan JPU KPK, terdakwa
dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Sedangakan
para vonos kemarin, majelis hakim hanya memvonis terdakwa dua tahun
sebagai hukuman pengganti jika tidak mampu membayar uang pengganti. JPU
dari KPK Supardi mengatakan, vonis hukum penjara yang ditetapkan majelis
hakim memang lebih ringan.
Namun, menurut Supardi, ada kesamaan pendapat antara JPU KPK dengan majelis hakim soal ganti rugi yakni Rp 7,5 miliar.
Sumber : Investor Daily, 08 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda