Menu Bar

Mantan Walikota Cilegon Divonis Tiga Tahun

Mantan Walikota Cilegon Divonis Tiga Tahun

Diterbitkan pada Jumat, Maret 08 2013 11:18
img4b468b3eb7f47SERANG – Terdakwa mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari, senilai Rp 49,1 miliar divonis tiga tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus membacakan putusan itu di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/3).
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar. “Jika tidak mampu mengganti uang itu dalam waktu sebulan harta benda disita. Apabila barang yang disita tak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara,” tegas Poltak.
Terkait vonis majelis hakim untuk ganti rugi, denda dan hukuman subsider ini, juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK enam tahun penjara. JPU KPK dalam tuntutannya, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 400 juta, subsider lima bulan kurungan. Selain itu, untuk ganti rugi atau uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar antara tuntutan JPU KPK dikabulkan oleh majelis hakim dalam vonisnya.
Namun, untuk subsider jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti atau aset yang disita tidak mencukupi, dalam tuntutan JPU KPK, terdakwa dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Sedangakan para vonos kemarin, majelis hakim hanya memvonis terdakwa dua tahun sebagai hukuman pengganti jika tidak mampu membayar uang pengganti. JPU dari KPK Supardi mengatakan, vonis hukum penjara yang ditetapkan majelis hakim memang lebih ringan.
Namun, menurut Supardi, ada kesamaan pendapat antara JPU KPK dengan majelis hakim soal ganti rugi yakni Rp 7,5 miliar.
Sumber : Investor Daily, 08 Maret 2013
Share On:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda